Bila Internet Menjadi Terdakwa

Pembajakan nama domain Mustika Ratu di internet mulai disidangkan. Peradilan pertama cyber crime ini penuh perdebatan hukum.

Minggu, 12 Agustus 2001

PERADILAN pidana Indonesia kini memasuki dunia baru. Untuk pertama-kalinya, kasus situs di jagat internet disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Terdakwanya Tjandra Sugiono, 32 tahun, Presiden Direktur PT Djagomas, perusahaan di bidang teknologi informasi. Tjandra dituduh telah membajak nama domain www.mustika-ratu.com di situs dunia maya. Menurut Jaksa Suhardi, Tjandra, yang lulusan computer science dari Universitas North Eastern, A...

Berita Lainnya