Menjerat Penjiplak Benih

Sengketa paten genetis yang pertama disidangkan di Indonesia.

Minggu, 27 Oktober 2002

MESKI menang di pengadilan, PT East West Seed Indonesia tidak merasa puas. Perusahaan pencetak benih tomat, cabai, dan terung itu meminta agar pesaingnya, PT Multi Benih Unggul Indonesia, dihukum lebih berat dengan menarik semua produknya dari pasaran. East West tak puas hanya menerima ganti rugi Rp 5 miliar, dari tuntutan awal Rp 11 miliar. "Itu baru sebatas ganti rugi pemasaran. Bagaimana dengan kerugian biaya riset dan paten klien kami?" uja...

Berita Lainnya