Pokoknya, Berutang Bangkrutkan

Gara-gara tak membayar asuransi Rp 3,5 miliar, PT Asuransi Tugu Indo dituntut pailit. Kenapa semua perkara utang ditagih lewat pengadilan niaga?

Minggu, 5 Agustus 2001

PERKARA klaim asuransi tampaknya makin sering dituntut ke pengadilan pailit (kebangkrutan). Contohnya klaim asuransi kebakaran senilai Rp 3,5 miliar yang diajukan PT Bumijaya Tanjung terhadap PT Asuransi Tugu Indo ke pengadilan niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Untung, Jumat pekan lalu, majelis hakim niaga menolak tuntutan itu. Kalau tidak, cuma gara-gara utang Rp 3,5 miliar, PT Asuransi Tugu Indo bisa bangkrut. Semula, Bumijaya, peru...

Berita Lainnya