Salah Ketik ala Krakatau

Putusan arbitrase menghukum Krakatau Steel membayar ganti rugi US$ 1,45 juta ke sebuah perusahaan Amerika. Tapi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkannya.

Minggu, 20 Oktober 2002

TERNYATA tak cuma bom Bali yang bisa menggebah pergi investor asing. Di mata Deddy Julianto, perwakilan International Piping Product (IPP), perusahaan asal Houston, Amerika Serikat, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dijatuhkan Kamis dua pekan lalu pun bisa "membuat pebisnis mancanegara berpikir ulang jika meneken kontrak dengan perusahaan pemerintah." Vonis yang dikeluhkan Deddy itu berbunyi: mengabulkan permohonan PT Krakatau Stee...

Berita Lainnya