Abrakadabra, Utang Jadi Selangit
PT Frans Putratex menggugat BPPN. Soalnya, utang yang semula Rp 49 miliar ditagih menjadi Rp 489 miliar.
Minggu, 29 Juli 2001
PENGUSAHA yang debitor bank sebaiknya menghitung jumlah utangnya secara teliti. Kalau tidak, bisa-bisa tertimpa bencana seperti yang dialami PT Frans Putratex. Utang produsen benang nilon dan polyester ini?Rp 49 miliar?ternyata begitu ditagih menjadi hampir sepuluh kali lipat, yakni Rp 489 miliar. Karenanya, melalui gugatan terhadap Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), pekan ini Putratex berharap agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvon...