Teri di Antara Garong Laut

Seorang nakhoda pukat harimau divonis penjara di Bengkulu. Perkaranya cuma secuil dibandingkan dengan rentetan megakasus pencurian ikan laut.

Minggu, 22 Juli 2001

RUSTAM Effendi Hutagalung tinggal menitikkan air mata penyesalan. Pria berusia 47 tahun itu dihukum satu setengah tahun penjara di Pengadilan Negeri Bengkulu. Majelis hakim yang diketuai Andi Budiman menganggap nakhoda pukat harimau (trawl) Atlantik itu mencuri ikan di perairan Pulau Baai, Bengkulu. "Kalau tahu begini jadinya, lebih baik saya bekerja sebagai buruh bangunan seperti sebelumnya," ujar Rustam di Lembaga Pemasyarakatan Bengkulu, pekan l...

Berita Lainnya