Ganjalan Berat buat BII

BII dihukum membayar ganti rugi Rp 482 miliar kepada Bentala Coal Mining. Hukuman itu dianggap tak wajar oleh BII.

Minggu, 22 Juli 2001

KREDITOR yang menuntut pailit debitor ternyata bisa dihukum. Bahkan hukuman ganti ruginya jauh lebih besar ketimbang tuntutan pailit semula. Itulah nasib buruk yang menimpa Bank Internasional Indonesia (BII). Diam-diam, bank yang sedang dilanda isu akan diakuisisi oleh Bank Mandiri tapi sementara ini dirawat kembali oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu rupanya dihukum membayar ganti rugi Rp 482 miliar kepada PT Bentala Coal Mining....

Berita Lainnya