Sudah Dihidupkan, Tetap Mandul
Pengadilan menolak permohonan BPPN agar menyandera tujuh pengusaha Grup Dharmala. Alasannya sepele, yakni BPPN tak bisa membuktikan utang debitor.
Minggu, 15 Juli 2001
HASRAT pemerintah menggunakan gijzeling agar konglomerat pengemplang utang segera melunasi utang ternyata tak berarti. Padahal, pada tahun 2000, Mahkamah Agung sudah menghidupkan kembali lembaga gijzeling (penyanderaan, paksa badan), yang mati sejak 1974. Dengan perangkat itu, debitor penanggung utang Rp 1 miliar atau lebih bisa dikurung enam bulan. Kalau masih enggan membayar utang, ia bisa dipenjara sampai tiga tahun. Namun, upaya Badan Pen...