Vonis tanpa Sanksi

Indomaret dihukum karena melanggar Undang-Undang Antimonopoli dan Persaingan Usaha. Tapi putusan basa-basi itu tak bersanksi.

Minggu, 8 Juli 2001

UNDANG-UNDANG Antimonopoli, yang diharapkan bisa mengubah struktur pasar yang bobrok dan perilaku pengusaha yang tidak fair, ternyata tak bergigi. Buktinya, putusan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha selaku "hakim" undang-undang tanggal 5 Maret 1999 itu cuma seperti menyiram laut dengan garam. Beberapa waktu lalu, tepatnya 20 April 2001, vonis perdana dari komisi yang lahir pada akhir tahun 1999 itu terhadap PT Caltex Pacific Indonesia bersi...

Berita Lainnya