Vonis Wilayah Kelabu Bisnis dan Delik
Seorang terdakwa kasus penggelapan di Medan divonis bebas. Perkara tersangka serupa di Surabaya juga dihentikan.
Minggu, 10 Juni 2001
KARIM Tano Tjandra agaknya menikmati daerah abu-abu antara pidana dan perdata. Bekas pengusaha besi tua di Medan itu memanen vonis bebas (ontslag) dari Mahkamah Agung (MA) untuk kasus penggelapan uang sebesar Rp 30,9 miliar. Uang itu berasal dari kas PT First Mujur Plantation & Industry, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang pernah diurus Karim. Tak seperti kebanyakan pencari keadilan yang acap mengetahui berita putusan akhir dari MA dalam ...