Utang Piutang Lembaga Sakti itu Dipentung Hakim

Hasrat BPPN untuk melelang aset debitor yang berutang Rp 2,3 triliun dipatahkan pengadilan. Kalau lelang dipaksakan, aset itu juga tinggal ampasnya.

Minggu, 10 Juni 2001

SANDUNGAN telak ini mungkin tak diduga Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Lembaga yang menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1999 punya wewenang supersakti itu, sehingga boleh menabrak pelbagai undang-undang, baru-baru ini kena semprit hakim. Hasratnya untuk melelang aset PT Multistrada Arah Sarana, yang mengemplang utang sampai Rp 2,3 triliun, dicegah oleh majelis hakim yang diketuai Zainal Abidin, di Pengadilan Negeri Jakart...

Berita Lainnya