Kepailitan Ribut Menang, Utang Melayang

Danamon selamat dari kepailitan bank yang pertama kali. Tapi lawannya, IFI, puas dengan diakuinya utang Danamon pada IFI.

Minggu, 10 Juni 2001

SEPERTI diduga, hakim tak berani memecah kebekuan undang-undang. Rabu pekan lalu, majelis hakim niaga yang diketuai Subardi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak menerima tuntutan pailit (kebangkrutan) yang diajukan Bank Indonesian Finance and Investment Company (IFI) terhadap Bank Danamon. Menurut majelis hakim, sesuai dengan secuil ketentuan dalam Undang-Undang Kepailitan Tahun 1998, hanya Bank Indonesia yang boleh memohon kepailitan bank. J...

Berita Lainnya