Penyelundup yang Mujur

Warga Mesir yang diduga menyelundupkan ratusan manusia cuma dituntut dengan pasal keimigrasian.

Minggu, 1 September 2002

ORANG Indonesia amat ramah terhadap setiap tamu asing, sekalipun dia disangka sebagai penyelundup manusia. Tak percaya? Simaklah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu pekan lalu. Terdakwa Mootaz Attia Mohamad Hasan, seorang warga negara Mesir, hanya dituntut dengan Undang-Undang Keimigrasian. Padahal ia diduga terlibat dalam upaya penyelundupan manusia yang mengakibatkan lebih dari 300 orang tewas. Tuntutan yang dibacakan Jaksa Ta...

Berita Lainnya