Beddu Diganjar Lebih Berat?

Minggu, 25 Agustus 2002

Beddu Amang masih punya waktu untuk berleha-leha. Kendati majelis hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta telah memutus perkaranya, sampai sekarang belum juga diumumkan vonisnya. Menurut Koran Tempo, dikabarkan bekas Kepala Bulog ini dihukum empat tahun penjara. Tapi angka itu belum pasti, karena sampai Jumat lalu surat salinan putusan perkara banding tersebut belum tiba di meja panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Belum jelas pula, apakah dia ...

Berita Lainnya