Kepailitan Kalah Gara-Gara Birokrasi
BPPN gagal memburu utang Rp 1,5 triliun lebih cuma gara-gara surat kuasa turun terlambat. Mestinya tak semua urusan ditangani Ketua BPPN.
Minggu, 3 Juni 2001
INI barangkali ironi buat Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), yang supersakti di dunia hukum. Gara-gara surat kuasa untuk mengurus perkara lamban diteken, kasasi BPPN dalam perkara pailit melawan PT Putra Surya Perkasa tak diterima Mahkamah Agung (MA). Alhasil, BPPN bak kebakaran jenggot, sehingga pekan lalu terpaksa segera mengajukan permohonan peninjauan kembali ke MA. Mungkinkah upaya hukum luar biasa itu bisa memulihkan kekalahan ...