Setelah Hakim Manulife Diberhentikan

Tiga hakim kasus Manulife akan menggugat Presiden. Mereka tak menerima sanksi pemberhentian sementara.

Minggu, 11 Agustus 2002

TIGA hakim kasus Manulife terpaksa mencopot jubah kerennya. Sebab, terhitung sejak Selasa pekan lalu, Presiden memberhentikan sementara ketiga hakim pengadilan niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu. Dengan demikian, ketiga hakim itu, Hasan Basri, Nyonya C.H. Kristi Purnamiwulan, dan Tjahjono, tak boleh lagi menangani perkara ataupun bersidang. Keputusan Presiden Megawati itu diteken setelah ada laporan dari Menteri Kehakiman dan Hak As...

Berita Lainnya