Saling Silang Uang Keriting

Lewat putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia, PT Pura Barutama dinyatakan wanprestasi. Skandal akibat persaingan bisnis?

Minggu, 21 Juli 2002

Sengketa pengadaan kertas uang pecahan Rp 5.000 dan Rp 1.000 antara Perum Peruri dan PT Pura Barutama berakhir sudah. Majelis Arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dalam keputusannya pekan lalu menyatakan PT Pura Barutama (Pura) ingkar janji. BANI menghukum Pura supaya membayar biaya keterlambatan, memusnahkan kertas uang yang masih ada di gudang Bank Indonesia (BI), Peruri, dan Pura atas biaya sendiri. Selanjutnya Pura harus me...

Berita Lainnya