Presiden Segera Redam Perilaku Presiden

Sebagian anggota DPR mengusulkan RUU Kepresidenan. Mestinya soal presiden diatur lebih dulu dalam UUD 1945.

Minggu, 20 Mei 2001

KEGERAMAN parlemen kepada Presiden agaknya kian bejibun di ubun-ubun. Sampai-sampai sebanyak 33 anggota DPR tak sabar menanti proses memorandum (peringatan) kedua ke sidang istimewa MPR untuk memberhentikan Presiden. Pada sidang paripurna DPR, Selasa pekan lalu, mereka mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepresidenan. Boleh jadi 33 anggota DPR itu merasa rambu-rambu untuk meredam perilaku Presiden Abdurrahman Wahid sudah mendesak. Hal i...

Berita Lainnya