Ganti Rugi Lewat Mediasi

Sebuah pabrik penyedap makanan di Jawa Tengah membayar ganti rugi pencemaran kepada masyarakat. Bisakah kiat itu diterapkan oleh PT Inti Indorayon Utama di Sumatera Utara?

Minggu, 28 April 2002

PENYELESAIAN kasus pencemaran lingkungan tak perlu lagi ke pengadilan, yang bisa menelan banyak biaya, waktu, dan makan hati. Cara itu belum lama ini ditempuh oleh perusahaan pembuat penyedap makanan, PT Palur Raya, dengan membayar ganti rugi Rp 1,1 miliar kepada warga Desa Ngringo di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Penyelesaian diketuk setelah Kementerian Lingkungan Hidup berperan sebagai mediator, yang disaksikan oleh pemerintah daerah ting...

Berita Lainnya