Narkotik Yang Sakit tanpa Penjara

Kalangan LSM di Bali menuntut agar Undang-Undang Narkotik segera diamandemen. Peraturan itu dianggap mempersulit upaya rehabilitasi pecandu narkotik.

Minggu, 18 Maret 2001

KENDATI Undang-Undang Narkotik telah mencantumkan ancaman seram, yakni hukuman mati, ternyata undang-undang itu kini dikritik keras. Kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di bidang rehabilitasi pecandu narkotik di Bali baru-baru ini menganggap Undang-Undang No. 22/1997 itu mempersulit upaya rehabilitasi pecandu narkotik. Mereka menyoroti Pasal 46 dalam Undang-Undang Narkotik, tentang kewajiban melapor ke polisi. Menurut pasal itu, keluarga...

Berita Lainnya