Sengketa Bisnis Menyita Tagihan Beras Impor

Sebuah perusahaan mitra Bulog dalam bisnis beras impor dihukum membayar ganti rugi senilai Rp 12 miliar. Tagihannya sebesar Rp 3,7 miliar di Bulog pun disita pengadilan.

Minggu, 18 Maret 2001

PUTUSAN serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad) ibaratnya senjata pamungkas. Vonis yang bersifat segera bisa dilaksanakan itu, kendati ada pihak beperkara yang naik banding ataupun mengajukan kasasi, tak bisa sembarangan diterapkan. Tapi Rustal Trading Limited yang berpusat di Swiss dan rekanan bisnis Badan Urusan Logistik (Bulog) dalam pengadaan beras impor terkena palu vonis serta-merta. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum lama ini, menghuk...

Berita Lainnya