Jerat Hukum Pencuci Uang

Pebisnis Indonesia, Sukamto Sia, divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Hawaii, AS, memakai Undang-Undang Money Laundering.

Minggu, 7 April 2002

SUKAMTO Sia masih bisa menghirup udara Hawaii, tapi tak bisa lagi menikmati pemandangannya. Sejak 21 Maret lalu, untuk 40 bulan ke depan, ia akan menjadi penghuni Penjara O'ahu Kalihi setelah dijatuhi vonis oleh Hakim Distrik Honolulu, David Ezra, karena melakukan penipuan dan penggelapan pajak. Sukamto Sia alias Sukarman Sukamto, 41 tahun, pemilik saham mayoritas Bank of Honolulu, kini tak lagi menjadi orang terpandang di Honolulu, tempat ia beke...

Berita Lainnya