Gijzeling Paksa Badan tanpa Badan

BPPN menggunakan perangkat paksa badan (gijzeling) terhadap tujuh pengusaha Grup Dharmala. Tapi ketujuh debitor itu sudah hengkang ke luar negeri.

Minggu, 25 Februari 2001

PARA konglomerat pengemplang utang besar kini punya musuh seram, yakni gijzeling (lembaga paksa badan). Dengan perangkat gijzeling, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2000, debitor penanggung utang Rp 1 miliar atau lebih bisa diancam kurungan badan selama enam bulan. Kurungan di dalam rumah tahanan negara itu bisa berlangsung sampai tiga tahun kalau sang debitor tetap enggan melunasi utang. Jadi, mau membayar tagihan atau dikurung...

Berita Lainnya