Bila Wasit Menyalip Polisi

BANI memvonis sebuah sengketa utang bisnis senilai US$ 2,5 juta dan Rp 3,5 miliar. Padahal akta-akta bukti sengketa itu dianggap palsu oleh polisi.

Minggu, 3 Maret 2002

ARBITRASE kini unjuk gigi. Beberapa waktu lalu, tak sedikit pengusaha yang tidak hanya tak peduli dengan putusan arbitrase (perwasitan), tapi juga menggugat vonis dari lembaga peradilan semu untuk sengketa bisnis itu ke pengadilan perdata. Padahal, berbeda dengan proses perkara di pengadilan negeri, penyelesaian lewat arbitrase tergolong cepat, mudah, dan tak bikin malu pengusaha selaku pihak beperkara. Senin pekan lalu, Badan Arbitrase Nasio...

Berita Lainnya