Praperadilan Raib Setelah Memetik Dagelan

Setelah menang praperadilan, seorang terhukum kasus pemalsuan langsung buron. Tinggal kejaksaan pusing hingga memasang iklan pemburuan.

Minggu, 4 Februari 2001

HUKUM sepertinya mirip dagelan. Tilik saja yang pernah terjadi di Pengadilan Negeri Denpasar. Meski sudah dihukum setahun lima bulan penjara dalam kasus pemalsuan, I Putu Gede Suradana mempraperadilankan penahanannya. Yang dituntut pun bukan polisi atau jaksa, melainkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, Denpasar. Janggalnya, pengadilan memenangkan praperadilan Suradana. Alhasil, Suradana, 47 tahun, harus dilepaskan dari LP demi hu...

Berita Lainnya