Mahkamah Eksklusif buat Dokter

Minggu, 24 Februari 2002

DOKTER jadi istimewa di mata hukum. Buktinya, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Praktek Kedokteran yang sudah diajukan ke DPR, hukum buat dokter amat spesial. Dalam RUU itu, dokter tak boleh diperkarakan ke pengadilan pidana ataupun pengadilan perdata di peradilan umum (negeri). Dokter hanya bisa diadukan ke peradilan disiplin dokter, yang merupakan kamar khusus di pengadilan negeri. Kamar khusus ini mirip pengadilan niaga untuk kasus kepailita...

Berita Lainnya