Putri Bali Tak Jua Kembali

Hampir dua tahun barang bukti berupa kapal pesiar menghilang. Akibatnya, persidangan kasus pemalsuan surat jual-belinya terkatung-katung.

Minggu, 27 Januari 2002

Barang bukti mobil atau sepeda motor dipinjam dari polisi ataupun jaksa mungkin biasa terjadi. Tapi, kalau barang bukti kasus pidana itu berupa kapal pesiar? Itulah yang terjadi pada kapal pesiar bernama Putri Bali, yang berharga A$ 129 ribu atau hampir Rp 700 juta berdasarkan kurs Rp 5.400 per A$, di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Kapal berwarna putih, berbobot 27 ton, dan berbendera Indonesia itu dipinjam oleh saksi korban Warren Griffin...

Berita Lainnya