Dari Suami ke Ideologi

Minggu, 13 Januari 2002

CALON KUHP baru mungkin akan menjadi kabar buruk bagi para suami. Mereka yang dianggap memaksa istrinya berseba dan, sementara si istri menolak, bisa dihukum. Rumusan delik ini tak ada dalam KUHP sekarang. Yang ada hanya delik pemer-kosaan lelaki terhadap perempuan yang bukan istrinya. Rupanya, kata-kata "yang bukan istrinya" ditiadakan. Alhasil, pemerkosaan bisa dianggap terjadi pada semua perempuan. Banyak yang menentang rumusan delik baru it...

Berita Lainnya