Hukum pun Terlanda Otonomi

RUU KUHP, yang sudah 20 tahun digarap, dituntut untuk menampung syariat Islam. Bisakah hukum di daerah berbeda dengan hukum nasional?

Minggu, 13 Januari 2002

SEBENTAR lagi Indonesia akan punya hukum pidana buatan sendiri. Dengan demikian, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) warisan parlemen Belanda pada akhir abad ke-19, yang diber-lakukan di Indonesia sejak tahun 1918, tinggal sejarah. Rancangan undang-undang (RUU) pengganti KUHP segera dirampungkan oleh Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. Rencananya, RUU itu akan disampaikan ke Presiden pada akhir Januari 2002, untuk kemudian diajukan ke...

Berita Lainnya