Otonomi Hukum Dipercepat di Bali
Desa-desa di Bali kini menjalankan peradilan adat untuk berbagai kasus. Tidakkah itu bertentangan dengan hukum negara?
Minggu, 7 Januari 2001
SEBUAH peradilan aneh berlangsung di Desa Selemadeg, Tabanan, Bali. Tak ada hakim, jaksa, ataupun pengacara bertoga, pada Sabtu dua pekan lalu itu. Yang ada cuma I Nyoman S., 50 tahun, bekas kelian dinas (kepala dusun), serta dua anaknya, sebagai terdakwa. Sementara itu, puluhan warga desa bertindak selaku jaksa penuntut sekaligus hakim pemutus perkara. Sebuah peradilan jalanan sedang terjadi? Ternyata, bukan. Segenap warga Dusun Selemadeg Kaja...