Menyoal Diskriminasi Undang - Undang
RUU Kewarganegaraan masih melestarikan diskriminasi gender dan ras. Kalangan feminis dan aktivis antidiskriminasi ras tegas menentangnya.
Senin, 7 Januari 2002
DISKRIMINASI tampaknya sulit dihapuskan di negeri ini. Buktinya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan, yang kini sedang digarap oleh sebuah tim di Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, masih mengandung unsur diskriminasi terhadap wanita, sebagaimana aturan lama dalam Undang-Undang Kewarganegaraan No. 62 Tahun 1958. Dalam Undang-Undang Kewarganegaraan No. 62 Tahun 1958, prinsip yang dianut adalah hukum suami. Prinsip yang berasa...