Wasit Di Luar Pengadilan
Badan arbitrasi nasional indonesia, sebagai wasit dalam persengketaan para pengusaha, diresmikan oleh ketua kadin, suwoto sukendar, dengan ketua soebekti, harjono tjitro soebono sebagai wakil.
Sabtu, 17 Desember 1977
PENGACARA Adnan Buyung Nasution dan Hanafiah, masing-masing mewakili kliennya, bersengketa di wilayah hukun1 pengadilan Surabaya. Buyung menuntut lawannya agar membayar Rp 100 juta. Sedangkan menurut klien Hanaliah cuma Rp 5 juta yang pantas dibayar. Biasanya sengketa begitu, jika tak selesai dengan perdamaian, akan diurus oleh hakim di pengadilan. Kalau sudah begitu perkara sering jadi berlarut-larut penyelesai...