Menebus janji brosur

Developer di surabaya dihukum ganti rugi karena membuat iklan tak sesuai dengan kenyataan. siapa menyusul?

Sabtu, 9 Mei 1992

RATUSAN pengunjung memadati Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu pekan lalu. Mereka, warga kompleks perumahan Pondok Maritim Indah, Surabaya, datang untuk mendengarkan vonis gugatan mereka. Terdengar teriakan mereka, "Developer pembohong harus diberi pelajaran." Hari itu, Ketua majelis hakim Ida Bagus Ngurah Adnyana mengalahkan tergugat PT Prima Citra Buana -- developer kompleks Pondok Maritim. Developer ini dihukum membayar ganti rugi sebes...

Berita Lainnya