Bebas dengan tambahan hukuman
Wee ah goh, penyelundup 14 batang emas, dari singapura ke indonesia. dibebaskan dari hukuman berdasarkan sk menteri keuangan, yang merubah ppn impor emas menjadi nol%. keputusan hakim menguntungkan. (hk)
Sabtu, 10 September 1977
Jikalau undang-undang diubah, setelah perbuatan itu dilakukan, maka kepada tersangka dikenakan ketentuan yang menguntungkan baginya. (Pasal 1 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). DIKATAKAN bernasib baik, tersangka Wee Ah Goh agaknya memang begitu. Ia, terdakwa penyelundup 14 batang emas, tak disangka-sangka dibebaskan dari segala tuntutan hukum oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara Timur pertengahan Agustus ...