Kepala sub dolog di tanjung ...

Kepala sub dolog tanjung pinang, drs t suryatno, dihukum penjara, dituduh menyelewengkan beras bulog 825 ton. dia telah mengeluarkan do sementara dan mengkreditkannya pada para distributor. (hk)

Sabtu, 27 Agustus 1977

SIDANG ke-25 Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, setelah bekerja hampir 4 bulan, 27 Juli lalu memutuskan: Bekas Kepala Sub Dolog Tanjung Pinang, drs T. Suryatno, dihukum penjara 4 tahun. Ia dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan kejahatan korupsi. Yaitu: menyelewengkan beras Bulog lebih dari 825 ton. Merugikan negara, yaitu Bulog, sekitar Rp 91 juta. Cara penyelewengannya mudah dibuktikan. Ka Sub Dolog ini, antar...

Berita Lainnya