Yang Merampok Karena Bangkrut

Mengaku perusahaan bangkrut, hutang bertimbun, Direktur CV Andhika bersama staf terpaksa merampok. Oleh pengadilan mereka dihukum 3-7 tahun penjara.

Sabtu, 21 Mei 1977

MENGAPA merampok? "Karena perusahaan bangkrut. Sedang hutang di Bank Rakyat Indonesia juga sudah banyak - sekitar Rp 100 juta". Begitu pengakuan terdakwa pertama yang disambut hadirin pada sidang Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan riuh. Ada yang tertawa, bersuit-suit, dan ada pula yang berkata keras: "Perusahaan sendiri bangkrut, masak orang lain yang akan dirampok". Hakim Teja Kusuma SH, yang memimpin sidang, terpaksa...

Berita Lainnya