Angin Meninggal, Tuntutan Gugur
Tertuduh kasus pemalsuan surat suara pemilu, Haji Angin Bugis Lubis, meninggal dunia. Tuntutan atas dirinya gugur, tapi pengusutan terhadap orang yang mencetak surat suara palsu itu diteruskan.
Sabtu, 14 Mei 1977
ORANG boleh mangkir dari panggilan jaksa, tapi tidak dari panggilan Tuhan Yang Kuasa. Demikian juga Haji Angin Bugis Lubis. Biarpun perkaranya sudah disidangkan 30 April lalu, tapi jaksa tak berhasil membawanya ke pengadilan. "Sakitnya gawat", kata Jaksa Pasaribu SH pada sidang pertama itu. (TEMPO, 7 Mei, Nasional). Dan Selasa 3 Mei yang lalu, jam 6.15 Angin meninggal di rumahnya di Jalan Panah Medan. Anggota DPRD Suma...