Tentang homoseks dan lain-lain
Perbuatan homoseks digolongkan sebagai kejahatan terhadap kesusilaan umum. abortus atas alasan kedokteran tidak dapat dipidana. komunisme, leninisme dan marxisme dilarang dalam segala bentuk.
Sabtu, 30 April 1977
INI mungkin berita buruk bagi orang yang gemar homosex. Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP yang baru -- yang dua pekan lalu diserahkan kelompok penyusunnya kepada BPHN - akan menempatkan perbuatan tersebut sebagai bagian dari bab kejahatan terhadap kesusilaan umum. Dan dalam rangka menggalakkan program KB RUU ini juga mencantumkan satu pasal pada bab tersebut mengenai pembatasan kelahiran. Abortus karena alasan kedoktera ...