Klinik Golongan Menengah
Peradin Jakarta membentuk klinik hukum. Tujuannya, membantu orang berpenghasilan tapi tidak kaya. Sebab orang seperti ini banyak yang tak mampu minta bantuan advokat dan tak dilayani di LBH.
Sabtu, 26 Maret 1977
ADA orang Cirebon punya perkara perdata. Ia datang ke kantor pengacara "Adnan Buyung Nasution & Associate" di Jakarta. Ia ingin mendapat bantuan seorang advokat. Tapi permintaannya ditolak. Sebab orang Cirebon itu hanya mampu membayar Rp 200 ribu. Melihat perkaranya, sidang bisa berjalan 15 kali dan berarti seorang pembela dari kantor Buyung itu, harus sekian kali mondar mandir Jakarta-Cirebon. Belum biaya penginapan, ...