Derita Yang Mubazir

MA mengeluarkan surat edaran. Isinya, hakim jangan menghitung masa penahanan kopkamtib/laksusda dalam menjatuhkan vonis. Ada hakim yang menilai surat edaran tersebut akan mempengaruhi kebebasan hakim.

Sabtu, 12 Maret 1977

TIBA-TIBA, dua pekan lalu Mahkamah Agung (MA) buka suara. Instansi ini bicara tentang Undang-Undung Perkawinan gugatan terhadap penguasa serta soal penahanan. Paling ramai adalah soal yang belakangan. Dalam Surat Edaran (SE) No 2 tahun 1977 lembaga peradilan tertinggi republik itu menganjurkan supaya para hakim tidak menghitung masa penahanan oleh Kopkamtib/Laksusda sebagai bagian waktu tahanan sementara, yang ak...

Berita Lainnya