Digugat Badai

Harsono Badai Samodra menggugat Komres 911 Banyumas agar membayar ganti rugi 150 juta setelah dirinya dinyatakan bebas. Tindakan polisi dianggap keterlaluan dan mencemarkan nama baiknya.

Sabtu, 1 Januari 1977

KALI ini polisi Komres 911 Banyumas benar-benar apes. Seorang tersangka yang pernah digarap dan kemudian disidangkan di Pengadilan, ternyata dibebaskan hakim. Bukan itu saja. Sang terdakwa, Harsono Badai Samodra setelah dinyatakan bebas lantas menggugat polisi agar membayar ganti rugi macam-macam yang jumlahnya Rp 150 juta lebih. Tergugat pertama adalah Kepolisian RI, yaitu Komres 911, ditambah 6 tergugat lagi yang t...

Berita Lainnya