Sidang Ganja: Lumayan Ditonton

Persidangan kasus penyelundupan ganja, tertuduh pilot DAA dituntut hukuman 20 tahun, denda Rp 25 juta. Jaksa dan pembela emosional, kurang ilmiah.

Sabtu, 8 Januari 1977

WALHASIL, pukul 11 dua pekan lalu berakhirnya perdebatan antara Jaksa R. Djokomoelyo Mangunprawiro SH dengan pembela Adnan Buyung Nasution SH dalam perkara penyelundupan ganja di Bali baru-haru ini. Terakhir jaksa menuntut pilot DAA untuk hukuman 20 tahun dan denda Rp 5 juta dan ko-pilot DAR, tertuduh kedua. 17 tahun dan denda berjumlah sama (TEMPO, 11 Desember 1976). Tontonan meriah bagi pencinta hukum di pulau dewa...

Berita Lainnya