Mereka Mendapat 6 Sampai 8 Tahun

Siswaji Dkk yang terbukti melakukan korupsi di Polri, divonis antara 6 sampai 8 thn penjara. Semua barang bukti tanah, rumah dan sejumlah mobil disita untuk negara. (hk)

Sabtu, 30 Desember 1978

MATA kirinya masih tetap sakit. Dengan wajah yang tenang bersama tiga orang rekannya ia memasuki ruang Sidang Mahkamah Militer Tinggi II Jawa bagian Barat yang terletak di Jalan Prof. Sahardjo, Jakarta. Letjen Polisi drs. Siswadji MA. Pemegang 19 tanda jasa dan kesetiaan dan bekas Deputy Kapolri, divonis 8 tahun penjara, ditambah denda Rp 7 juta subsidair 5 bulan kurungan. Mahkamah dalam sidang ke-25 Kamis mingg...

Berita Lainnya