Kasasi Dicky rontok

Mahkamah Agung menjawab kasasi Dicky Iskandar Dinata: ia bersalah. Bankir itu terpukul dan murung.

Sabtu, 20 Juni 1992

UPAYA Dicky Iskandar Di Nata memperoleh keringanan hukuman, gagal. Mahkamah Agung dalam amar putusannya akhir Mei lalu mengukuhkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta. Artinya, bekas Wakil Direktur Utama Bank Duta itu tetap dihukum 8 tahun penjara, diharuskan membayar denda Rp 20 juta atau kurungan tiga bulan, serta membayar ganti rugi kepada Bank Duta sebesar Rp 780 milyar. Putusan yang diumumkan Rabu pekan lalu oleh Ketua Pengadilan Nege...

Berita Lainnya