Menipu, buron, eh bebas

Seorang buron yang diadili secara in absentia dibebaskan hakim. Padahal, wajahnya sudah ditayangkan di televisi. tepatkah vonis hakim?

Sabtu, 20 Juni 1992

LIEM Joe Tik memang hokki. Setelah berkali-kali lolos dari sergapan polisi dan menghilang, Senin pekan lalu, ia lepas lagi dari jerat hukuman penjara. Dalam sidang in absentia di Pengadilan Negeri Semarang, Ketua Majelis Hakim Soenarto membebaskannya dari tuduhan korupsi. "Perbuatan terdakwa bukan tindak pidana korupsi, melainkan persoalan perdata, maka terdakwa harus lepas dari tuntutan hukum," kata hakim Soenarto. Liem, lelaki 57 tahun...

Berita Lainnya