Endang Wijaya, Ditahan Atau Indekos?

Status penahanan Endang Wijaya oleh Laksusda Jaya selama 1 tahun di kodam dipertanyakan oleh pembelanya, Azwar Karim, di pengadilan negeri jak-pus. (hk)

Sabtu, 14 Oktober 1978

PENAHANAN itu Pro Justita: demi keadilan, hukum atau undang-undang Tapi Endang Wijaya alias A Tjai, terdakwa dalam perkara BPO (Badan Pelaksana Otorita) Pluit yang dituduh merugikan keuangan negara sampai meliputi Rp 23 milyar, merasa tak diperlakukan demikian. A Tjai merasa mulai ditutup kebebasannya sejak September 1977. Yaitu sejak dicomot dan diperiksa oleh petugas Opstib. Namun, menurut Jaksa Anas Bhisma SH...

Berita Lainnya