"in Absentia" Yang Aneh.

PN Tanjungpinang sering menyidangkan perkara penyelundupan tanpa hadirnya tertuduh (in-absentia), karena petugas Bea Cukai Tanjungpinang hanya berhasil memperoleh barang selundupannya tanpa orangnya. (hk)

Sabtu, 2 September 1978

SOAL menyidangkan perkara tanpa hadirnya terdakwa -- dengan hanya kursi kosong yang dituntut jaksa di muka hakim -- bukan sesuatu yang ganjil lagi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Terutama semenjak petugas Bea Cukai gemar mengepung segala macam usaha penyelundupan di pelabuhan kota kabupaten itu. Dalam setahun kemarin saja sudah ada 8 perkara tertuduh in-absentia. Tak ada yang aneh. Karena hal itu memang khas sana...

Berita Lainnya