Sangkut Paut Endang Wijaya

Kejari jak-Pus menyerahkan berkas perkara endang Wijaya ke pengadilan mengenai kasus Pluit yang menyangkut manipulasi kredit BBD Rp 22 milyar. Jaksa A. Bisma SH siap membuktikan tuduhan Endang. (hk)

Sabtu, 26 Agustus 1978

HABIS Lebaran nanti ada acara pengadilan yang menarik. Sebab Sabtu 19 Agustus lalu, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menyerahkan berkas perkara Endang Wijaya ke pengadilan. Kasus Pluit, yang menyangkut manipulasi kredit Bank Bumi Daya (BBD) sebesar Rp 22 milyar, akan makin terungkap bagi umum. Endang Wijaya, Direktur PT Jawa Building Indah Co, akan merupakan tertuduh utama perkara ini. Hakim Soemadijono SH sendir...

Berita Lainnya