Sehabis

Kejaksaan Tinggi Jakarta memberkas perkara kegiatan terlarang yang dilancarkan mahasiswa-mahasiswa menjelang SU MPR. yaitu: "menghina kepala negara & pemerintah" & "menyebarkan kebencian kepada khalayak ramai". (hk)

Sabtu, 19 Agustus 1978

KEJAKSAAN Tinggi Jakarta baru saja selesai memberkas sekitar 11 perkara penting. Yaitu sekitar kegiatan terlarang yang dilancarkan duapuluhan lebih tersangka menjelang Sidang Umum MPR bulan Maret laiu. Sebagian mereka adalah mahasiswa penghuni 'kampus kuning': Lukman Hakim (Ketua DM UI), Dodi (Wakil Ketua DM UI, Hudori Hamid (IKIP Jakarta), Bram Zakir (UI) Harun Yusuf (IAIN) dan Achmad Supit (STTJ). Selebihnya ialah pe...

Berita Lainnya