Fatwa rokok

Mahkamah agung amerika serikat mengeluarkan fatwa, pabrik rokok bisa dituntut walau sudah memberi peringatan.

Sabtu, 4 Juli 1992

PABRIK rokok di Amerika Serikat terancam gulung tikar. Pekan lalu, Mahkamah Agung Amerika mengeluarkan fatwa: korban rokok boleh menuntut pabrik rokok.Mahkamah Agung (MA) menolak dalih asosiasi produsen rokok bahwa mereka telah mencantumkan peringatan bahaya rokok di setiap bungkus rokok -- mematuhi undang-undang kesehatan -- sejak 1965. Di pengadilan-pengadilan AS kini menggantung 50 berkas perkara tuntutan ganti rugi bernilai jutaan dolar. Kar...

Berita Lainnya